Perekaman KTP

  1. Foto kopi KK.
  2. Menyerahkan KTP lama.
  3. Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
  4. Foto kopi akte kelahiran.
  5. Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
  6. Bagi Wajib KTP pemula/ belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) / Kecamatan untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
  7. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi ( Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
  8. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

KTP-el berlaku seumur hidup selama tidak terjadi perubahan elemen data.