Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Persyaratan Pelayanan
    • Surat Pengantar Pembuatan KK dari Desa
    • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli
    • Melampirkan Formulir Biodata Penduduk ( F-1.01)
    • Foto Copy Surat Nikah
    • Surat Keterangan Pindah Datang (Jika ada anggota keluarga yang masuk/keluar)
    • Foto Copy data Dukung Perubahan Data (Jika ada Perubahan)
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas
      dan diagenda
    • Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek kelengkapan persyaratannya, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon Berkas yang sudah lengkap didaftar dalam Buku Pendaftaran KK dan
      diajukan Pencetakan KK
    • KK yang sudah dicetak dicatat ke Buku Cetakan KK dan dicek jika sudah benar di serahkan ke Pemohon dan dilakukan penandatangan Kepala Keluarga dalam KK
    • Pemohon ke UPTD Pelayanan dan Pencatatan Sipil Jeruklegi untuk meminta tanda tangan Kepala UPTD
  3. Jangka Waktu Penyelesaian
    • 10 Menit
  4. Biaya/Tarif
    • Gratis
  5. Produk Pelayanan
    • Kartu Keluarga (KK)