Pelayanan Kartu Keluarga
- Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar Pembuatan KK dari Desa
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli
- Melampirkan Formulir Biodata Penduduk ( F-1.01)
- Foto Copy Surat Nikah
- Surat Keterangan Pindah Datang (Jika ada anggota keluarga yang masuk/keluar)
- Foto Copy data Dukung Perubahan Data (Jika ada Perubahan)
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas
dan diagenda - Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek kelengkapan persyaratannya, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon Berkas yang sudah lengkap didaftar dalam Buku Pendaftaran KK dan
diajukan Pencetakan KK - KK yang sudah dicetak dicatat ke Buku Cetakan KK dan dicek jika sudah benar di serahkan ke Pemohon dan dilakukan penandatangan Kepala Keluarga dalam KK
- Pemohon ke UPTD Pelayanan dan Pencatatan Sipil Jeruklegi untuk meminta tanda tangan Kepala UPTD
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas
- Jangka Waktu Penyelesaian
- 10 Menit
- Biaya/Tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Kartu Keluarga (KK)